Temanggung (14/10/2025) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Temanggung kembali
menyelenggarakan kegiatan Bimbingan
Perkawinan Pra Nikah Mandiri bagi calon pengantin. Program ini
merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia yang
diimplementasikan melalui seluruh KUA sebagai bentuk pembinaan dan peningkatan
kualitas kehidupan keluarga. Kegiatan ini bertujuan memberikan pendampingan,
bimbingan, serta pengetahuan dasar kepada calon pengantin agar memiliki
kesiapan lahir dan batin sebelum melangsungkan pernikahan.
Kepala KUA
Kecamatan Temanggung, Bapak Solakhudin
Al-Ayubi, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman
terhadap hak dan kewajiban pasangan suami istri dalam perspektif ajaran Islam.
Beliau juga menegaskan bahwa, “pernikahan harus dilaksanakan sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, guna mewujudkan keluarga yang
sah, harmonis, dan berbahagia.”
Kegiatan Bimbingan Perkawinan
Mandiri (Bimwin) kali ini diikuti oleh 10
pasang calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah dalam
waktu dekat. Para peserta memperoleh buku pedoman berjudul “Fondasi
Keluarga Sakinah” terbitan Kementerian Agama sebagai sumber bacaan dan
referensi pembelajaran.
Materi
bimbingan disampaikan oleh Bapak
Zunaeni dan Ibu Nur
Budi Handayani, meliputi tema-tema penting seperti:
pembangunan hubungan harmonis dalam keluarga, pemenuhan kebutuhan rumah tangga,
persiapan membentuk generasi berkualitas, serta kesehatan reproduksi, pola
hidup bersih dan sehat, dan kesehatan keluarga secara menyeluruh.
Pelaksanaan
kegiatan ini menunjukkan komitmen KUA Kecamatan Temanggung dalam memberikan
pelayanan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek
psikologis dan spiritual calon pengantin. Melalui pendekatan yang cepat, ramah,
dan penuh dedikasi, KUA Kecamatan Temanggung terus berupaya meningkatkan mutu
layanan publik serta mendukung terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah,
dan rahmah di tengah masyarakat.

Posting Komentar