Selasa, (07/10/2025). Pelaksanaan ikrar wakaf berlangsung di Balai Nikah
KUA Kecamatan Temanggung sebagai wujud semangat berbagi dan kontribusi untuk
kemaslahatan umat. Dalam kegiatan tersebut, Bapak Misgiyanto mewakafkan
sebidang tanah seluas 198 m² di Kelurahan Tlogorejo, Kecamatan Temanggung, yang
diperuntukkan bagi pembangunan Yayasan Nurul Wahid Temanggung.
Prosesi Ikrar wakaf tersebut disaksikan langsung oleh Kepala KUA
Kecamatan Temanggung, Bapak Solakhudin Al-Ayubi, bersama nadzir, para penyuluh
agama, penghulu, serta para saksi yang hadir. Dalam kegiatan tersebut, yang
bertindak sebagai nadzir adalah Bapak K.H. Muchammad, dengan dua orang saksi
yaitu Bapak Heri Gunawan sebagai saksi pertama dan Bapak Muh. Chozin sebagai
saksi kedua. Keduanya memberikan kesaksian terhadap keabsahan dan legalitas
pelaksanaan ikrar wakaf tersebut.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi tugas dan
fungsi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang dijalankan dengan penuh
tanggung jawab oleh Kepala KUA Kecamatan Temanggung. Hal ini menjadi wujud
komitmen lembaga dalam mewujudkan tata kelola perwakafan yang tertib,
akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Aspek administratif dan teknis kegiatan ini dipersiapkan secara
profesional oleh Bapak Ahmad Maskur dan Bapak M. Daviq selaku Penanggung Jawab
Wakaf KUA Temanggung, yang menunjukkan dedikasi tinggi dalam mendukung
kelancaran prosesi ikrar wakaf tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Kecamatan Temanggung menyampaikan
apresiasi mendalam kepada pihak wakif atas kepeduliannya terhadap pengembangan
umat. Ia menegaskan bahwa “wakaf bukan sekadar ibadah, melainkan investasi
abadi untuk kehidupan akhirat.” Beliau berharap langkah tersebut membawa
keberkahan bagi pewakaf serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Kegiatan ini menjadi manifestasi nyata peran serta masyarakat dalam
pembangunan sarana keagamaan melalui mekanisme wakaf, dengan pendampingan dan
fasilitasi dari KUA Kecamatan Temanggung.

Posting Komentar